Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan APBDes Desa BinangunTahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan. Acara berlangsung pada hari Jumát, 20 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Binangun mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat desa melalui pemerintah Desa lembaga-lembaga yang ada di tingkat desa seperti BPD, LPMD, ketua RT/RW, karang taruna, perwakilan Posyandu, PKK, kelompok Pendidik, Kader-kader yang ada di Desa, Linmas desa Hadir juga pada acara tersebut Ibu Dwi Susilowati,SE,MM selaku Selaku Sekretaris Camat Kecamatan Lasem beserta staf sekaligus sebagai Pembina pemerintahan Desa, Forkompimcam, Ibu Illa Rosita selaku Pendamping Desa beserta Pendamping Lokal desa.
Kegiatan yang Penetapan APBDes merupakan perencanaan kegiatan pemerintah desa selama setahun anggaran yang akan datang ini sebelumnya sudah dirembug melalu pra Musdes pada hari Rabu , 18 Desember 2024 yang isinya membahas usulan-usulan, evaluasi, masukan sudah dilakukan penyelarasan akhirnya dapat ditetapkan nantinya, sehingga acara ini menjadi efektif efektif dan efisien. Hal yang menjadi prioritas dalm kegiatan ini terkait pengusulan KPM BLT DD tahun anggaran 2025 telah di sepakati bersama sebanyak 4 orang keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain itu kegiatan tahapan perencanaan desa melalui Rencana Kegiatan Pemerintah Desa sampai ditetapkannya APBDes juga sudah dilakukan evaluasi dari tim pembina. Dalam regulasi penetapan APBDes maksimal 31 Desember Sebelum tahun anggaran. Dalam sambutannya Sekcam Kecamatan Lasem menyampaikan “ seperti yang disampaikan Bapak Kepala Desa Bahwa Desa Gowak dalam pra Musdes Sudah Menyepakati sebanyak 4 KPM BLT DD tahun 2025 dan dalam tahapan perencanaan Desa idealnya penetapan APBDes bisa disepakati bersama ”, tuturnya.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Ibu Heti Nurcahyanti selaku Sekertaris Desa Binangun. Dimana ada beberapa hal penting yang disampaikan, yaitu pemaparan KPM BLT DD dan rancangan APBDes disampaikan peserta rapat dberikan ruang untuk memberikan masukan dan catatan. Akhirnya rencana APBDes diterima dan disepakati kemudian ditetapkan untuk dijadikan peraturan desa tentang APBDes tahun 2025. Acara di akhiri dengan penyerahan berita acara kesepakatan mkasud dari isi musyawarah desa.